SuaraSumut.id - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MA (37) tersangka penusukan ustadz Muhamad Zaid Maulana (36). Polisi menyebut motif MA melakukan penusukan masih didaalami.
"Kasus ini masih terus kita selidiki, masih terus coba kita gali apa motifnya, sejauh ini tersangka masih banyak diam," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo dilansir Antara, Senin (2/11/2020).
Eko menyebut, tersangka merupakan merupakan pecatan polisi karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Selama menjadi anggota Polri, tersangka MA juga diduga bermasalah sehingga kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, kemudian ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga:Inisiator Ungkapkan Peran UAS di Acara Masyumi Reborn Riau
"Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu," ujarnya.
Korban diduga dibacok tersangka MA saat ceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (29/10/2020) lalu.
Dalam insiden ini, korban mengalami luka di bagian tangan karena diduga terkena senjata tajam milik tersangka.