SuaraSumut.id - Seorang personel polisi Aiptu Robinson yang bertugas di Polsek Medan Barat menjadi korban penembakan.
Tersangka Kamiso (45) merupakan mantan Brimob ditangkap. Saat ini Polrestabes Medan masih memburu lima tersangka lainnya.
"Kami ingatkan segera menyerahkan diri. Pasti kami kejar dan akan diberi tindakan tegas," kata Riko dalam paparannya, Selasa (3/11/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Kamiso mendapat perintah dari Ninawati pada 26 Oktober 2020.
Baca Juga:Fakta Baru Penembak Polisi di Medan: Pelaku Berniat Habisi Nyawa Korban
Ia diperintah untuk menjemput dua orang, yakni Kadeo dan Irfan. Selanjutnya, Kasion bersama temannya mendatangi lokasi pada 27 Oktober 2020.
"Pelaku merusak barang-barang yang ada di bengkel tersebut, termasuk kaca-kaca. Kemudian anggota kami bernama Robin yang kebetulan ada di situ memperingatkan pelaku," ujarnya.
Peringatan tersebut tidak dihiraukan pelaku dan kembali melakukan perusakan di bengkel tersebut.
Robin sempat memberi tembakan peringatan dan peluru menyerempet ke kaki pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku mengajak Robin untuk berdialog.
"Pelaku berpura-pura mengajak anggota berdialog. Saat dekat tersangka memukul tangan korban menggunakan double stick. Senjata korban direbut dan menembaknya," jelasnya.
Baca Juga:LPSDK Pilwalkot Medan: Akhyar Rp1,035 Miliar dan Bobby Rp 2,3 Miliar
Menurut Riko, motif pelaku melakukan pengrusakan hingga berakhir menembak anggota Polri dilatar belakangi oleh urusan uang.
Sehingga Ninawati memerintahkan Kamiso untuk menjemput Kadeo dan Irfan dari bengkel tersebut.
"Keterangan awal terkait uang atau usaha bersama. Dan saudara Nina ini tersangka kasus penipuan. Yang bersangkutan sampai sekarang tidak kooperatif, makanya kita tahan," pungkasnya.