Bawaslu Medan Hentikan Laporan Akhyar: Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pilkada

Laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pilkada.

Suhardiman
Rabu, 04 November 2020 | 17:19 WIB
Bawaslu Medan Hentikan Laporan Akhyar: Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pilkada
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menghentikan laporan terhadap calon Wali Kota Medan, Medan Akhyar Nasution.

Laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pilkada.

"Hari ini sudah kita umumkan di papan pengumuman Bawaslu Kota Medan bahwa laporan Panwascam Medan Deli dihentikan," kata  Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap saat dimintai konfirmasi," Rabu (4/11/2020).

Hal tersebut berdasarkan rekomendasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Medan.

Baca Juga:Tuding 107 Pelanggaran, Denny Indrayana Laporkan Cagub Kalsel ke Bawaslu

Bawaslu juga telah menggelar rapat pleno membahas laporan tersebut.

"Sesuai Rekomendasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Medan tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran Pemilihan yang sebagaimana dimaksud pasal 198A UU No. 6 Tahun 2020," ujarnya.

Diberitakan, Akhyar dilaporkan karena diduga nyaris memukul anggota Panwascam pada Selasa (27/10/2020) malam.

Peristiwa berawal saat anggota Panwascam memberikan peringatan kepadanya di acara Pengukuhan Pejuang Legiman.

Baca Juga:Suara.com dan Proaktif Cari Penyanyi Berbakat, Warga Sumut Silahkan Daftar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini