Ribuan Pedagang Lapo Sumut Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol

"Kalau kita hitung Lapo tuak di Sumut ini mungkin ada ribuan jumlahnya. Jadi kalau itu (Lapo) ditutup, kan repot,"

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 14 November 2020 | 14:23 WIB
Ribuan Pedagang Lapo Sumut Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ilustrasi. Tuak manis dari Lombok. (Instagram Lombok24jam)

SuaraSumut.id - Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul mengatakan, ada ribuan pedagang tuak di Sumatera Utara (Sumut) yang akan terdampak jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan.

"Kalau kita hitung Lapo tuak di Sumut ini mungkin ada ribuan jumlahnya. Jadi kalau itu (Lapo) ditutup, kan repot," kata Lamsiang Sitompul, Sabtu (14/11/2020).

Menurutnya, pemberlakuan hukuman bagi peminum dan penjual minuman beralkohol khususnya minuman tradisional tidak tepat. Di beberapa wilayah, minuman tradisional telah lekat di kehidupan dan menjadi tulang punggung ekonomi.

"Saya kira kalau sifatnya langsung menghukum, kita tidak terima dong. Tapi kalau sifatnya pengaturan, memang harus diatur," ujarnya.

Baca Juga:Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol Bagi Muhammadiyah dan PKS

Dikatakan Lamsiang, tidak hanya penjual Tuak yang akan menerima dampaknya, lebih jauh yakni para petani pohon aren sebagai bahan baku pembuatan tuak juga akan terdampak.

"Ada ratusan ribu orang yang menggantungkan hidupnya dengan rantai perdagangan itu. Jadi kalau itu (Lapo) ditutup, kan repot. Hukum itu jangan menyulitkan masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, meminum minuman beralkohol tidak serta-merta dinilai sebagai perilaku bermabuk-mabukan.

Meski Lamsiang mengakui jika Sumatera Utara adalah wilayah yang multikultular dan ada agama yang sesuai ajaran mengharamkan minuman keras.

"Sekelompok orang yang tidak meminum alkohol lantaran karena larangan agama atau kemauannya, itu juga harus kita hormati. Itu hak dia dan tidak bisa kita memaksa dia," tegasnya.

Baca Juga:Daftar Tempat Minum yang Tidak Dilarang RUU Minuman Beralkohol

Semestinya, lanjutnya, yang harus diatur adalah penggunaan dan konsumsi dari minuman tersebut.

"Saya pikir pengaturan, agar diatur setiap lokasi yang menjual dan tempatnya. Saya pikir negara harus bijaklah untuk membuat peraturan perundang-undangan," kata dia.

Dia juga berharap kepada pemangku kebijakan dalam setiap peraturan yang berdampak luas, agar melibatkan masyarakat sehingga ada masukan yang diterima sebagai pertimbangan.

"Bisa terjadi resistensi bagi masyarakat. Mungkin ketika penyusunan ini diundangkan, kita atau perwakilan masyarakat lain bisa dilibatkan untuk memberi masukan. Sehingga dapat menjelaskan maksud dan tujuan dari aturan tersebut," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Berita Terkait

Harapan divonis bebas karena mengalami gangguan jiwa.

sumatera | 20:10 WIB

Atas putusan itu, hakim meminta agar Harapan Munthe segera dibebaskan dari tahanan.

sumatera | 19:15 WIB

MPTT-I yang tidak terima lalu menggugat MUI Sumut dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

sumut | 17:24 WIB

Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui tidak pulang ke rumah selama 16 hari.

sumut | 16:19 WIB

Sementara untuk kasus pidananya ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

sumatera | 22:05 WIB

News

Terkini

Warga menemukan korban tergeletak tak bergerak, memakai daster dan mulut berdarah.

News | 19:33 WIB

Kesepakatan yang dicapai, pertama tidak ada pembongkaran Pondok Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj, kedua menghentikan kegiatan dan ada evaluasi dari Polda Sumut.

News | 17:02 WIB

Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan.

News | 16:41 WIB

Terkait itu, Bobby menyampaikan kepada seluruh massa PBB bahwa Kota Medan selama ini damai.

News | 15:57 WIB

Jemaat kesulitan untuk beribadah di dalam pusat perbelanjaan modern di sana karena terkendala izin.

News | 15:13 WIB

Dari pelacakan menunjukan mobil korban berada di pinggir Jalan Kelambir V.

News | 22:41 WIB

Hadi menjelaskan Aiptu FB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut ini sudah tiga bulan tidak masuk kerja.

News | 16:43 WIB

Job Fair mini yang berlangsung selama satu hari ini pun langsung diserbu para pencari kerja.

News | 16:29 WIB

Para pelaku lalu merampas kendaraan korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

News | 15:31 WIB

Selanjutnya, FB dan barang bukti diserahkan ke Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

News | 21:06 WIB

Produksi UMKM ini dinamai Celibu (Cemilan Lidah Buaya).

News | 19:10 WIB

Dirinya mengaku kehadiran pasukan Brimob untuk memelihara keamanan dalam negeri dan mencintai situasi Kamtibmas.

News | 18:42 WIB

Lokasinya di Masjid Jamik Baiturrahim Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

News | 17:40 WIB

Warga antusias turut memeriksakan kesehatannya, apalagi kegiatan ini juga terbuka untuk masyarakat desa lainnya.

News | 18:45 WIB

Jumlah itu turun 0,39 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).

News | 17:49 WIB
Tampilkan lebih banyak