SuaraSumut.id - Penyidik Polda Aceh menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI.
Kedua tersangka adalah S dan IOZ. Penetapan dua terangka baru ini setelah ditemukannya sejumlah alat bukti dugaan keterlibatan mereka.
"Dengan penetapan dua tersangka baru, maka sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, dilansir dari Antara, Senin (16/11/2020).
Ia menyebut, tersangka S sebelumnya menjabat pimpinan PT KAI daerah Aceh, dan IOZ merupakan staf aset PT KAI di Banda Aceh.
Baca Juga:Banyak Pegawai KPK Mundur, Akankah Pemberantasan Korupsi Tinggal Cerita?
"Tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara ini untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Untuk berkas dengan tersangka RI dan MAP sedang dalam penelitian jaksa," ujarnya.
Polda Aceh menangani kasus dugaan korupsi penyertifikatan aset PT KAI sejak 2019.
Dugaan korupsi meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh dengan wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat.
Pengadaan sertifikat aset terdiri 301 bidang tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh meliputi wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar.
Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 6,5 miliar.
Baca Juga:Kasus Korupsi DAK, Pejabat Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga Ditahan KPK
Polisi menyita uang tunai dua kali masing-masing Rp1,8 miliar dan Rp150 juta, dua bidang tanah dengan nilai perkiraan Rp2,5 miliar, masing-masing seluas 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi di Deli Serdang.
"Penyidik juga menyita satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi termasuk ahli guna dimintai keterangan," pungkasnya.