SuaraSumut.id - Seorang kurir ganja inisial AU (28) ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari tangannya disita 26 Kg ganja asal Aceh.
"Ganja itu disita dari AU di Lapangan Garuda, Tanjung Morawa, Deli Serdang" kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, dilansir dari Antara, Kamis (19/11/2020).
Yemi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya seseorang yang membawa narkoba dari Aceh melintas di Jalinsum di Tanjung Morawa.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan melihat pelaku menumpangi becak motor (betor) membawa satu koper hitam dan satu tas sandang.
"Petugas lalu menghentikan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 26 Kg ganja," ujarnya.
Dari pemeriksaan, kata Yemi, pelaku akan mengantar ganja itu ke Kabupaten Siak, Riau. Ia dijanjikan upah Rp 1 juta jika berhasil mengantar ganja ke sana.
"AU dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga:Polisi Gagalkan Peredaran 2.297 Pil Happy Five, Seorang Pelaku Ditangkap