SuaraSumut.id - Petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran 2.297 butir pil happy five. Seorang pelaku inisial DA ditangkap.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pengungkapan itu berlangsung pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Saat itu petugas mendapat laporan adanya peredaran narkoba. Petugas lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli dari pelaku di Jalan Gagak Hitam, Medan Selayang.
"Tim melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan sambil membawa tas ransel. Petugas lalu mengamankan pelaku. Saat pemeriksaan ditemukan 2.297 butir pil happy five," katanya dilansir dari Antara, Rabu (18/11/2020).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 500 ribu oleh seseorang inisial D.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c Subs Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga:Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk pelaku D masih dalam pengejaran," pungkasnya.