SuaraSumut.id - Enam orang dinyatakan lolos seleksi administrasi penjaringan calon Rektor Universitas Sumatera Utara (USU).
Keenam orang tersebut, yaitu Prof dr Farhat, Dr Muryanto Amin, Prof Arif Nasution, Prof dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, Dr Restu Utama Pencawan, Dr M Sontang Sihotang.
"Keenam orang itu telah memenuhi seluruh syarat yang telah diwajibkan," kata Ketua Panitia Penjaringan Rektor USU, Prof dr Guslihan Dasa Tjipta SpA (K), dilansir Antara, Jumat (20/11/2020).
Mereka akan mengikuti tahap audisi untuk menyampaikan program kerja pada 24 November 2020.
Baca Juga:Alhamdulillah! Angka Kematian Akibat Covid-19 di Medan Johor Menurun
"Para calon rektor menyampaikan Program Kerja sesuai dengan visi dan misi universitas. Kegiatan audisi ini akan dilaksanakan pada 24 November 2020 secara daring," ujarnya.
Diketahui, penjaringan calon Rektor USU periode 2021-2026 telah dibuka sejak Selasa (10/7/2020).
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendaftar sebagai calon Rektor USU.
Tahapan penjaringan meliputi pendaftaran, pengembalian formulir, seleksi administrasi, pengumuman calon yang lulus administrasi, dan audisi.
Untuk tahap penyaringan berlangsung pada 26 November 2020, dan kegiatan ini dilaksanakan oleh Senat Akademik USU.
Baca Juga:Lewat Aplikasi Teman Bus, Warga Bisa Cek Lokasi-Jadwal Bus Transmetro Deli
"Untuk tahapan pemilihan dilaksanakan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) USU dijadwalkan pada 3 Desember 2020," katanya, Selasa (10/11/2020).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), persyaratan umum yang ditetapkan menjadi calon Rektor USU adalah belum berusia 60 tahun pada saat dilantik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Mampu melaksanakan perbuatan hukum, berkewarganegaraan sehat jasmani dan rohani.
Calon Rektor USU juga harus memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi, berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.
Selain itu, idak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan berpendidikan minimal Doktor (S-3).