SuaraSumut.id - Selama masa pandemi Covid-19, BBPOM Medan menyita produk-produk ilegal senilai Rp 2,1 miliar. Produk ilegal yang disita meliputi produk kosmetik, makanan dan obat-obat tradisional.
"Terhitung dari awal April hingga Juni 2020, kami berhasil menyita produk-produk ilegal senilai Rp 2,1 miliar," kata Kepala BBPOM di Medan, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, dilansir Antara, Jumat (20/11)
Ia menyebut, produk tersebut terindikasi berbahaya karena tanpa dilengkapi izin edar yang semestinya.
Selama masa pandemi corona, kata Bagus, penjualan produk-produk ilegal tersebut dilakukan secara online atau daring. Pihaknya menyita produk tersebut dengan cara penyamaran.
"Tren selama pandemi, penjualan meningkat secara online, karena orang belinya dari rumah. Cara menemukannya kami under cover buy, kita beli sebagai pembeli," ujarnya.
Ia mengimbau, masyarakat lebih cermat dalam memilih dalam memilih produk obat-obatan, makanan maupun kosmetik.
"Untuk produk obat dan kemasan itu ada cara mudahnya adalah dengan cek KLIK. K itu adalah kemasan, L itu adalah label, I itu ijin edar dan K terakhir adalah tanggal kadaluarsa. Minimum empat itu yang yang harus di cek," pungkasnya.
Baca Juga:Geger di Langkat, Pria Ini Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya