Hasil visum et repertum, karena perlakuan ayahnya, sang bocah mendapat sejumlah luka bakar di bagian wajah, leher dan badan. Termasuk korban juga dilaporkan mendapat luka bakar akibat disulut rokok di bagian kaki.
Karena kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002, tentang perlindungan anak.