Habis Ngamar Kurang dari 5 Menit, PSK Dianiaya Penjudi yang Terlilit Utang

Seorang pekerja seks komersil (PSK) Dianiaya penjudi pada Minggu (22/11/2020) sekira pukul 04.00 WITA.

Chandra Iswinarno
Selasa, 24 November 2020 | 13:28 WIB
Habis Ngamar Kurang dari 5 Menit, PSK Dianiaya Penjudi yang Terlilit Utang
ILUSTRASI: PSK dianiaya penjudi yang terlilit utang. (Shutterstock)

Ditemui di ruang terpisah, Wandi mengaku jika sedang terlilit hutang. Emas yang hendak dirampasnya itu rencananya untuk menebus kekalahannya di meja perjudian.

"Untuk bayar hutang sama teman kerja. Lupa berapa jumlahnya, karena nyicil ke beberapa orang," singkatnya.

Atas perbuatannya, kini Wandi harus mendekam kedalam sel tahanan Polsek Samarinda Kota, dengan dikenai pasal 365 KUHP ayat 1 dan 4 tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Penjudi Aniaya PSK Setelah Ngamar di Kopi Pangku Gegara Gelang Emas Imitasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini