Status Ketua FPI Posting Foto Megawati Gendong Jokowi: Saksi-Wajib Lapor

Ia disebut juga telah kembali ke rumahnya di Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Suhardiman
Jum'at, 27 November 2020 | 17:29 WIB
Status Ketua FPI Posting Foto Megawati Gendong Jokowi: Saksi-Wajib Lapor
Polisi menangkap Ketua FPI Galang karena memasang foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Jokowi. [screenshot video]

SuaraSumut.id - Ketua FPI Kecamatan Galang Welly Putra selesai menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Ia ditangkap karena diduga mengunggah foto hasil editan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo.

Ia disebut juga telah kembali ke rumahnya di Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:Ditangkap Polisi, Ini Sosok Ketua FPI Posting Foto Megawati Gendong Jokowi

"Statusnya masih saksi, sudah di rumahnya," kata Tatan.

Polisi menyebut, Welly masih berstatus sebagai saksi. Ia juga dikenakan wajib lapor.

"Saat ini masih dalam penyelidikan. Dia wajib lapor," ujarnya.

Diberitakan, Welly ditangkap di kediamannya, Rabu (25/11/2020) sore. Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).

"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," kata MP Nainggolan, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id (Suara.com).

Baca Juga:Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Tersangka

Penangkapan berawal dari penyelidikan personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut.

Petugas menemukan akun Facebook yang melakukan profiling foto bermuatan penghinaan.

Dari penyelidikan itu petugas menangkap pelaku. Petugas menyita barang bukti tiga unit HP, KTP, dan borgol.

Welly dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini