Ditangkap Polisi, Ini Sosok Ketua FPI Posting Foto Megawati Gendong Jokowi

Welly terlihat berdiri di dalam ruangan dengan kedua tangan diborgol.

Suhardiman
Jum'at, 27 November 2020 | 11:48 WIB
Ditangkap Polisi, Ini Sosok Ketua FPI Posting Foto Megawati Gendong Jokowi
Ketua FPI Kecamatan Galang, Deli Serdang, Welly Putra di kantor polisi. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Ketua FPI Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara, Welly Putra ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga mengunggah foto hasil editan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo.

Foto itu bahkan dijadikan sebagai profil di akun Facebook pribadinya.  Kekinian Welly disebut ditetapkan tersangka. 

"Udah," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi.

Dilihat SuaraSumut.id, Jumat (27/11/2020), Welly terlihat menggunakan kemeja biru dan peci putih di kantor polisi.

Welly terlihat berdiri di dalam ruangan dengan kedua tangan diborgol. Dalam ruangan terlihat beberapa printer, meja dan lemari.

Welly yang diketahui bekerja sebagai security di PTPN II ini ditangkap di kediamannya, Rabu (25/11/2020) sore.

Barang bukti yang disita polisi. [Foto: istimewa]
Barang bukti yang disita polisi. [Foto: istimewa]

Penangkapan berawal dari penyelidikan personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menemukan akun Facebook yang melakukan profiling foto bermuatan penghinaan. Dari penyelidikan petugas melakukan penangkapan.

Dari video terlihat Welly terlihat di datangi petugas di rumahnya. Terlihat tiga pria berkemeja putih lengan panjang duduk dan seorang pria memakai kaos sambil membawa tas berdiri.

Dalam video terdengar suara orang membicarakan tentang borgol. Tak lama kemudian datang seorang wanita menyerahkan baju kepada Welly.

Ia lalu berganti pakaian dan keluar dari rumahnya mengenakan kemeja lengan panjang dan memakai peci. Dia dibawa petugas menuju mobil untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.

"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).

Petugas menyita barang bukti tiga unit HP, KTP, dan borgol. Welly dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini