Dianggap Tak Efisien, 10 Lembaga Negara Resmi Dibubarkan Jokowi

Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Farah Nabilla | Stephanus Aranditio
Minggu, 29 November 2020 | 15:32 WIB
Dianggap Tak Efisien, 10 Lembaga Negara Resmi Dibubarkan Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Dok. Kris-BPMI)

SuaraSumut.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 10 lembaga negarapada Kamis (26/11/2020) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Kesepuluh lembaga negara tersebut dinilai tidak efisien untuk menggenjot rencana strategis pembangunan nasional.

Dalam Perpres 112 yang ditandatangani Jokowi pada 26 November 2020 itu disebutkan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

10 lembaga negara itu antara lain; Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Baca Juga:Mentan : Kementan Layani Masyarakat dengan Maksimal sebagai Lembaga Negara

Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2020," tulis Perpres tersebut.

Dengan dibubarkannya ke-10 lembaga negara ini, maka tugas, fungsi, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip setiap lembaga akan dilimpahkan ke Kementerian/lembaga terkait.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka peraturan presiden sebelumnya yang mengatur ke-10 lembaga negara ini otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:Lembaga Negara Diingatkan Jangan Sampai Keliru Tafsirkan UU Ciptaker

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini