Fokus Pengawasan Kepada Salman
Sementara itu, komisioner Bawaslu Medan, Raden Deni Admiral menyebut, pihaknya sengaja memfokuskan pengawasan kepada Salman Alfarisi, hingga berujung pada temuan dugaan pelanggaran pidana kampanye di tempat ibadah.
"Panwascam Medan Sunggal melakukan pengawasan karena kehadiran Salman Alfarisi di masjid Al-Imra," kata Raden.
Ia mengatakan, pelarangan kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut juga sudah di sosialisasikan ke seluruh temapat-tempat ibadah dan lokasi yang dilarang lainnya.
Baca Juga:UAS ke Masyarakat Medan: Ambil Duitnya, Coblosnya Tetap Akhyar-Salman
"Menurut kawan-kawan di Panwascam Medan Sunggal ini kegiatan yang ketiga dan sebelumnya sudah dilalukan pencegahan," ujarnya.
Kata Raden, setiap dugaan hasil pengawasan internal akan dijadikan sebagai proses temuan yang kemudian disampaikan ke Bawaslu Medan.
Dalam hal dugaan pelanggaran kampanye yang telah masuk ke tahap penyidikan merupakan temuan yang dilanjutkan ke Gakkumdu.
"Jadi karena ada unsur pidana maka kita ambil dari temuan teman-teman di Medan Sunggal," ungkapnya.
Raden menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan pihak Badan Kemakmuran Masjid (BKM) agar tidak memberikan tempat dan ruang bagi paslon untuk berkampanye.
Baca Juga:KPU Medan Bentuk TPS Bergerak untuk Warga Terindikasi Covid-19
Sementara dalam menentukan sebuah pelanggaran ada beberapa tahapan yang dilalukan, mulai dari tahap pertama berupa klarifikasi, tahap kedua, ketiga hingga ke pengadilan.
Keterangan pertama itu untuk menghimpun data awal. Selanjutnya dilakukan tahap meminta keterangan dari yang bersangkutan.
"Jadi ini masih dalam ruang lingkup pemeriksaan di sentra Gakkumdu. Tidak bisa juga serta-merta dari keterangan awal itu kita mengakhiri atau tidak menindaklanjuti," bebernya.
Meskipun masih pada proses ketiga, kata Raden, Salman diduga melanggar Undang-Undang 10 Tahun 2016 terkait pelanggaran ketentuan larangan kampanye.
"Diduga melanggar Pasal 69 huruf i dan Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis