"Proses kajian dan pencarian bukti-bukti ini diharapkan dilakukan secara profesional dan tuntas. Jika ini tidak tuntas, tentu ada paslon yang dirugikan dan ada yang diuntungkan," ungkapnya.
Bawaslu Kota Medan melalui komisionernya Raden Deni Atmiral menjelaskan, terkait temuan dugaan pembagian uang tersebut masih dilakukan pengumpulan data dan keterangan.
Jika dari hasil pengumpulan bukti tersebut ditemukan adanya unsur pidana pemilu atau politik uang, maka akan dilanjutkan pada proses selanjutnya di Gakkumdu.
"Kita masih melakukan pendalaman, pencarian data dan keterangan terkait kegiatan yang tidak layak atau tidak patut dilakukan dalam kondisi saat ini," ujarnya.
Baca Juga:5 Jam Diperiksa soal Dugaan Kampanye di Masjid, Salman: Ada 28 Pertanyaan
Dijelaskan Raden Atmiral, dugaan politik uang tersebut sebagai temuan petugas Panwascam Medan Timur. Dua wanita itu diduga melakukan kegiatan pembagian uang untuk memilih salah satu pasangan calon.
"Dari keterangan yang dikumpulkan tersebut nanti baru dilihat apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," ungkapnya.
Dikatakan Raden, dugaan tersebut belum masuk dalam penyidikan tapi masih informasi awal.
Informasi tersebut bisa diperoleh dengan mendatangi rumah yang menjadi lokasi pembagian uang atau memanggil pihak-pihak terkait ke Bawaslu Medan.
"Namanya kalau gak salah itu satu orang Kamsiah Bintang. Memang saat diamankan oleh petugas Panwascam mereka tidak membawa KTP," pungkasnya.
Baca Juga:Datangi Kantor Panwas, Dua Emak-emak Kembalikan Uang Dugaan Money Politik
Kontributor : Muhlis