5 Jam Diperiksa soal Dugaan Kampanye di Masjid, Salman: Ada 28 Pertanyaan

Pemanggilan Salman terkait dugaan kampanye di masjid beberapa waktu lalu.

Chandra Iswinarno
Rabu, 02 Desember 2020 | 06:30 WIB
5 Jam Diperiksa soal Dugaan Kampanye di Masjid, Salman: Ada 28 Pertanyaan
Calon Wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi usai diperiksa di Gakkumdu [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Calon Wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi akhirnya memenuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (1/12/2020).

Pemanggilan Salman terkait dugaan kampanye di masjid beberapa waktu lalu. Salman yang memakai kemeja putih dan peci hitam tiba di Gakkumdu, Jalan Sei Bahorok Medan pada pukul 16.00 WIB.

Pemeriksaan sempat terhenti saat salat Maghrib dan dilanjutkan usai salat Isya. Pada pukul 22.00 WIB, Salman akhirnya keluar. Ia menyebut ada 28 pertanyaan yang diajukan selama proses pemeriksaan.

"Ada sebanyak 28 pertanyaan dan semua saya jawab dengan apa adanya," kata Salman.

Baca Juga:UAS ke Masyarakat Medan: Ambil Duitnya, Coblosnya Tetap Akhyar-Salman

Salman mengaku, diperiksa dalam dugaan pelanggaran saat ia mengisi ceramah di salah satu masjid di Kecamatan Sunggal.

Saat ceramah berlangsung ada seseorang yang membagikan brosur. Saat bersamaan direkam oleh salah seorang anggota Panwascam.

"Terkait pemeriksaan di Gakkumdu, sebenarnya saat penyelidikan di Bawaslu merupakan keterangan dari kita sebelumnya untuk mengevaluasi Panwascam agar tidak melaporkan orang yang tidak terlibat dalam pembagian alat peraga kampanye," ujar Salman

Pada penjelasan sebelumnya, dia menyampaikan tidak mengenal orang yang membagikan alat peraga kampanye berupa brosur tersebut.

Sementara itu, Bawaslu dalam dugaan pelanggaran di tempat ibadah belum pernah memanggil orang yang membagikan brosur itu.

Baca Juga:KPU Medan Bentuk TPS Bergerak untuk Warga Terindikasi Covid-19

"Saya yakin yang membagikan itu, orang tua itu juga tidak kenal sama saya. Kita berharap kemarin saat pemeriksaan kasus ini dievaluasi, bukan dinaikkan ke tahap penyidikan. Kita melihat Bawaslu terburu-buru terhadap kasus ini," ungkapnya.

Selain itu, ada beberapa poin yang sebelumnya tidak ada dalam materi pemeriksaan awal justru muncul dalam pemeriksaan malam ini.

"Ada empat kemungkinan dalam kasus ini. Boleh jadi itu inisiatif sendiri dari si bapak, bisa jadi inisiatif BKM, kemudian bisa jadi inisiatif saya dan kemungkinan lain itu bisa jadi inisiatif lawan," ujar Salman.

Atas dinaikkannya dugaan kampanye ke penyidikan, waktu yang tinggal beberapa hari ini semestinya dimanfaatkan untuk menemui masyarakat akhirnya terkendala.

Hal lain yang disayangkan Salman yakni saat terjadinya pembagian brosur diduga sebagai pelanggaran, Bawaslu melalui Panwascam tidak melakukan pencegahan.

"Kita tanyakan ke Bawaslu, kenapa tidak ada pencegahan dan tidak ada jawaban. Kita ingin sebenarnya saat itu Bawaslu meninjau ang laporan dari Panwascam bukan melanjutkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Fokus Pengawasan Kepada Salman

Sementara itu, komisioner Bawaslu Medan, Raden Deni Admiral menyebut, pihaknya sengaja memfokuskan pengawasan kepada Salman Alfarisi, hingga berujung pada temuan dugaan pelanggaran pidana kampanye di tempat ibadah.

"Panwascam Medan Sunggal melakukan pengawasan karena kehadiran Salman Alfarisi di masjid Al-Imra," kata Raden.

Ia mengatakan, pelarangan kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut juga sudah di sosialisasikan ke seluruh temapat-tempat ibadah dan lokasi yang dilarang lainnya.

"Menurut kawan-kawan di Panwascam Medan Sunggal ini kegiatan yang ketiga dan sebelumnya sudah dilalukan pencegahan," ujarnya.

Kata Raden, setiap dugaan hasil pengawasan internal akan dijadikan sebagai proses temuan yang kemudian disampaikan ke Bawaslu Medan.

Dalam hal dugaan pelanggaran kampanye yang telah masuk ke tahap penyidikan merupakan temuan yang dilanjutkan ke Gakkumdu.

"Jadi karena ada unsur pidana maka kita ambil dari temuan teman-teman di Medan Sunggal," ungkapnya.

Raden menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan pihak Badan Kemakmuran Masjid (BKM) agar tidak memberikan tempat dan ruang bagi paslon untuk berkampanye.

Sementara dalam menentukan sebuah pelanggaran ada beberapa tahapan yang dilalukan, mulai dari tahap pertama berupa klarifikasi, tahap kedua, ketiga hingga ke pengadilan.

Keterangan pertama itu untuk menghimpun data awal. Selanjutnya dilakukan tahap meminta keterangan dari yang bersangkutan.

"Jadi ini masih dalam ruang lingkup pemeriksaan di sentra Gakkumdu. Tidak bisa juga serta-merta dari keterangan awal itu kita mengakhiri atau tidak menindaklanjuti," bebernya.

Meskipun masih pada proses ketiga, kata Raden, Salman diduga melanggar Undang-Undang 10 Tahun 2016 terkait pelanggaran ketentuan larangan kampanye.

"Diduga melanggar Pasal 69 huruf i dan Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini