SuaraSumut.id - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh harus berurusan dengan polisi.
PRT berinisial SW (31) ditangkap lantaran mencuri harta majikan Rp 61,4 juta. Aksi SW dilakukan pada Mei 2020. Saat itu, ia saat sedang membersihkan rumah milik korban.
"SW mengambil uang Rp 12.5 juta dan 18 mayam emas berbagai bentuk," kata Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis, Kamis (3/12/2020).
Peristiwa itu diketahui saat korban hendak mengambil uang di dalam amplop yang disimpan dibawah kasur. Namun, saat hendak diambil ternyata sudah tidak ada lagi.
Baca Juga:Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil Terjadi Perumahan Eden Park
"Korban lalu memeriksa emas miliknya di dalam lemari, dan ternyata juga tidak ada," ujarnya.
SW yang diperiksa mengaku telah mengambil barang milik majikannya. Aksinya itu untuk kebutuhan ekonomi keluarganya.
Adapun barang bukti yang disita berupa seuntai gelang emas dengan berat tiga mayam, cincin emas dengan berat 1,6 mayam, kalung emas imitasi, gelang dan emas imitasi.
Kemudian, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125, satu Yamaha Mio GT beserta dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu unit TV LED Merk Toshiba 32 dan satu lembar karpet.
"Pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Antara)
Baca Juga:Pola Lantai Tari Saman dan Maknanya yang Tersembunyi