SuaraSumut.id - Polda Aceh mulai mengusut dugaan korupsi beasiswa. Di mana BPSDM Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan Rp 22,3 miliar pada 2017.
"Kasus ini sedang ditangani dan akan diusut secara tuntas dengan mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, Kamis (3/12/2020).
Beasiswa itu diperuntukan bagi mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.
"Pemerintah Aceh melalui BPSDM menyalurkannya kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih," ujarnya.
Baca Juga:Atasi Konflik Gajah dan Manusia di Aceh, BKSDA Tempatkan 7 CRU
Sebelumnya, Dirreskimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta menyebut, hingga kini penyidik sudah memintai keterangan 200 mahasiswa dari 800 penerima beasiswa.
"Kendati begitu, penyidik terus bekerja memintai keterangan mahasiswa penerima beasiswa. Dari 800 penerima beasiswa, minimal 60 persen bisa menjadi saksi," katanya.
Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.
Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh.
Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.