2 Penipu Modus Masukkan Polisi Ditangkap, Korban Ditipu Rp 183 Juta

Kedua pelaku inisial NZ (50) dan AA (44). Mereka ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara dan di Banda Aceh.

Chandra Iswinarno
Kamis, 03 Desember 2020 | 09:05 WIB
2 Penipu Modus Masukkan Polisi Ditangkap, Korban Ditipu Rp 183 Juta
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya memaparkan pengungkapan kasus penipuan masuk polisi di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020). [Antara Aceh/M Haris SA]

SuaraSumut.id - Polda Aceh menangkap dua orang diduga pelaku penipuan modus bisa masukkan polisi.

Kedua pelaku inisial NZ (50) dan AA (44). Mereka ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara dan di Banda Aceh.

"Penipuan ini dilaporkan korban atas nama Suwandi. Ia kehilangan uang Rp183 juta karena korban lulus seleksi bintara Polri," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, dilansir dari Antara, Kamis (3/12/2020)

Ia menyebut, awalnya korban bertemu pelaku di sebuah kedai kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 15 Desember 2017.

Baca Juga:Berantas Pornografi dan Judi Online, Aceh Minta Disediakan Internet Syariah

"Dalam pertamuan itu pelaku NZ mengaku sebagai TNI berpangkat letnan kolonel. Ia mengaku bisa membantu Suwandi meluluskan anaknya masuk bintara Polri," ujarnya.

Kemudian, pelaku AA meminta uang pengurusan kepada korban Rp170 juta. Korban mengirim uang tersebut secara bertahap atas permintaan pelaku NZ.

"Setiap pelaku NZ meminta pengiriman uang, korban memberitahukannya kepada AA. Dan AA mengiyakan, sehingga korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang yang diminta," ungkapnya.

Setelah uang dikirim anak korban tidak lulus menjadi anggota Polri. Pelaku NZ kembali menjanjikan akan mengurus untuk bisa lulus susulan.

"Korban mentransfer uang ke rekening AA Rp183 juta. Selanjutnya, AA mentransfer ke rekening NZ Rp160 juta. Sedangkan sisa Rp23 juta diambil pelaku AA," ungkaonya.

Baca Juga:Aceh Minta Disediakan Internet Syariah

NZ ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada 18 November 2020. Sedangkan AA ditangkap pada 30 November 2020 di Banda Aceh.

"Keduanya dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini