SuaraSumut.id - Sebanyak empat dari delapan tahanan yang kabur dari sel Polres Serdang Bedagai ditangkap.
Mereka adalah Putra Agus Pratama alias Tama (20), RP (16), M.Arifin (33) dan Misdarwansyah (28). Satu diantaranya diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
"M Arifin dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas," kata
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Minggu (6/12/2020).
Robin mengatakan, tahanan itu ditangkap di sejumlah lokasi. Polisi akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka.
Baca Juga:Ribuan Rumah di Deli Serdang Terendam Banjir
"Sesuai Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara, Hukumannya 5 tahun 6 bulan. Keempatnya merupakan tersangka kasus Narkoba," ujarnya.
Robin mengimbau, seluruh keluarga tahanan yang melarikan diri agar memberikan informasi kepada polisi.
"Kami himbau kepada keluarga tahanan yang melarikan diri mari bekerja sama untuk memberikan informasi terkait keberadaan mereka," pungkasnya.
Diberitakan, delapan orang tahanan Polres Sergai kabur, pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Mereka kabur dengan cara menggergaji besi di atas kamar mandi. Para tahanan lalu kabur dari plafon.
"Benar dan kejadian ini diketahui oleh salah satu tahanan bernama Haryadi sekitar pukul 03.30 WIB saat mau berwudhu. Ia melihat pecahan plafon dan saat melihat ke atas besi beton sudah terbuka, selanjutnya memberi tahu kepada tahanan yang lain serta piket jaga," kata Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, kepada wartawan.
Baca Juga:Ribuan Permukiman Warga di 5 Kecamatan di Binjai Terendam Banjir
Robin menyebut, jika ruang tahanan itu over kapasitas. Di mana ada 222 tahanan dalam 4 Blok. Padahal, kata Robin, setiap blok harusnya diisi dengan 15 tahanan atau seluruhnya berjumlah 60 tahanan.
- 1
- 2