Pilkada Medan, Ini Aturan yang Perlu Diketahui Saat Mencoblos di TPS

Masyarakat datang sesuai jadwal yang telah tertera dalam surat undangan sehingga tidak terjadi penumpukan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 08 Desember 2020 | 16:16 WIB
Pilkada Medan, Ini Aturan yang Perlu Diketahui Saat Mencoblos di TPS
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Tahapan pemungutan suara Pilkada Medan 2020 akan digelar satu hari lagi. Pesta demokrasi yang digelar di tengah pandemi Covid-19 ini berbeda dari sebelumnya.

Ada aturan yang harus ditaati dalam proses pemilihan. Di mana jumlah pemilih dibatasi maksimal sebanyak 500 pemilih. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Batas maksimalnya 500 pemilih setiap TPS. Tapi ada juga yang 300 sampai 400," kata Komisioner KPU Medan divisi program, data dan informasi, Nana Miranti, saat ditemui di kantor KPU Medan, Rabu (2/12/2020) lalu.

Nana mengatakan, TPS akan mulai dibuka pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:Cara Nyoblos ke TPS di Pilkada 9 Desember Besok Agar Tak Tertular COVID-19

Masyarakat datang sesuai jadwal yang telah tertera dalam surat undangan sehingga tidak terjadi penumpukan.

Pemilih diwajibkan mencuci tangan di pintu masuk dan keluar TPS.  Selanjutnya, pemilih akan di cek suhu tubuhnya. Pemilih juga harus menjaga jarak sekitar satu meter. Bagi warga yang tidak menggunakan masker tidak kita perkenankan masuk.

"Akan kita kasih masker sebelum melakukan pencoblosan," ujarnya.

"Bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37 derajat akan diarahkan mencoblos di bilik khusus. Lokasinya terpisah dengan bilik lainnya dan dilengkapi dengan plastik pembatas," ungkapnya.

Nana menjelaskan, setiap petugas dan pemilih wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

Baca Juga:6 Anggota FPI Tewas Ditembak, Kapolda Sumut Harap Medan Tetap Kondusif

Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan difasilitasi APD seperti sarung tangan Latex dan masker medis.

"Masing-masing TPS juga akan disediakan baju Asmat kalau seandainya ada terjadi sesuatu hal terhadap pemilih. Maka penyelenggaranya dapat langsung melakukan pertolongan pertama," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini