SuaraSumut.id - Dua orang diduga penyelundup imigran Rohingya di BLK Desa Meunasah Mee Kandang, Kota Lhokseumawe, Aceh ditangkap, Rabu (9/12/2020).
Kedua pelaku AS (33) dan MSS, warga Sumatera Utara ini ditangkap warga setempat.
Mereka ditangkap saat akan menjemput salah seorang pengungsi Rohingya bernama Mubina (21) di tempat pengungsian. Kedua kemudian diserahkan kepada TNI Kodim 0103/Aceh Utara.
"Iya benar, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh warga di sekitar kamp pengungsian Rohingya,"kata Komandan Kodim (Dandim) Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:Empat Hektare Ladang Ganja di Lereng Bukit Dibakar BNN Aceh
Penangkapan berawal dari kecurigaan saat melihat mobil yang mencurigakan berada di seputaran kamp pengungsi.
"Warga mencoba mengintrogasi pelaku dan diketahui bahwa para pelaku hendak menjemput salah seorang wanita Rohingya," katanya.
Saat dilakukan pencarian menuju belakang tempat pengungsian, didapati seorang wanita imigran Rohingya yang hendak dijemput.
"Dari hasil interogasi diketahui mereka akan mendapatkan imbalan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta jika berhasil menjemput wanita itu," jelasnya.
Kedua pelaku dan satu orang wanita Rohingya yang diamankan diserahkan ke Polres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut. (Antara)
Baca Juga:Terlibat Narkoba, 2 Polisi Berpangkat Bripda di Nagan Raya Bakal Dipecat