SuaraSumut.id - Habib Rizieq Shihab mengungkap keberadaannya selama ini. Sempat dirahasiakan oleh FPI, Rizieq ternyata berdiam di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu diutarakan Rizieq sesaat setelah tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jaya, Rizieq mengungkapkan keberadaannya selama ini. Lantaran dalam dua pemanggilan oleh kepolisan sebelumnya, yakni pada 1 dan 7 Desember 2020 kerap tidak hadir.
Kepada awak media, Rizieq menyebut selama ini berada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:Gus Sahal: Propaganda Munarman FPI Sesat dan Penuh Kebohongan
"Saya selalu ada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, saya tidak pernah kemana-mana. Itu tempat tinggal saya," kata Rizieq di Polda Metro Jaya.
Rizieq melanjutkan, sekali waktu dia kembali ke kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, dia juga kerap ke kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk menengok anak dan cucu.
"Sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," sambungnya.
Tak hanya itu, Rizieq turut mewartakan ihwal kondisi kesehatannya. Seraya bersyukur, dia menyatakan dalam kondisi sehat walafiat.
"Saya alhamdulilah selalu sehat walafiat," sambung dia.
Baca Juga:Ideologi Khilafah Jadi Alasan Pemerintah Tak Anggap FPI Ada
Pantauan Suara.com, sang imam besar tiba di lokasi sekitar pukul 10.24 WIB. Rizieq tampak mengenakan pakaian sorban putih berbalut sorban di kepalanya.
Dia turun dari mobil dan langsung mendapat pengawalan dari pihaknya maupun pihak kepolisian. Terlihat pula Sekretaris Umum FPI Munarman mendampingi Rizieq.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah, A, Penanggungjawab bidang Keamanan, MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.