Ia mengaku, partisipasi pemilih di Pilkada Medan 2020 malah meningkat dibandingkan dengan Pilkada Medan tahun 2015 lalu.
"Perbandingannya jangan dengan Pileg dan Pilpres 2019, tapi Pilkada 2015 yang kita nilai persentasenya naik," ujarnya.
Dari data yang diperoleh KPU bahwa, jumlah partisipasi pemilih di Pilkada Medan 2020 mencapai 47 persen.
Sehingga kata Rinaldi, tidak relevan jika formulir C pemberitahuan sebagai penyebab minimnya partisipasi pemilih. Karena hal tersebut bisa saja dipengaruhi oleh masa pandemi atau calon yang tidak menggugah hati pemilih untuk memilih.
Baca Juga:Pilkada Medan, JPPR Temukan Sejumlah TPS Langgar Prokes saat Pencoblosan
"Artinya kalau pembagian C pemberitahuan itu dijadikan penyebab tunggal, harus juga kita kaji ulang. Jangan-jangan karena pandemi atau calon yang kurang menarik atau tidak sesuai dengan pemilih, kan ada banyak faktor," pungkasnya.
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menilai adanya pelanggaran yang terjadi di Pilkada Medan.
Hal itu berdasarkan temuan ratusan formulir C-6 atau surat undangan memilih tidak disalurkan kepada warga hingga pemungutan suara selesai.
Demikian dikatakan ketua Satgas Rekam Lapor Tangkap Serahkan (RLTS) Partai Demokrat Kota Medan Subanto, dilansir dari Antara, Senin (14/12/2020).
"Tadi malam (Sabtu, 12/12), saya jemput sendiri berdasarkan pengaduan masyarakat sekitar pukul 21.00 WIB. Pada hari ini saya pubilikasikan," kata Subanto.
Baca Juga:Pengakuan ASN Disuruh Kawal Pilkada Mantu Jokowi, Ini Reaksi Kemendagri
Temuan formulir C6 di salah satu warung milik warga di Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, semakin menguatkan keterlibatan tim lawan akibat di warung itu terpasang spanduk nomor urut 02.
Atas temuan tersebut, tim pemenangan menilai penyelenggara pemilu, yakni KPU Kota Medan tidak bekerja secara maksimal.
Kontributor : Muhlis