SuaraSumut.id - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan sebanyak 15 TPS melanggar protokol kesehatan di Pilkada Medan, pada Rabu (9/12/2020).
TPS yang melanggar protokol kesehatan terjadi di 4 kecamatan, yaitu Medan Kota, Medan Amplas, Medan Area dan Kecamatan Medan Denai.
"Bentuk pelanggaran protokol atau tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, seperti tinta yang langsung dicelupkan ke wadah, petugas KPPS yang tidak menggunakan masker," kata Koordinator JPPR Sumut, Darwin Sipahutar, Jumat (11/12/2020).
Menurut Darwin, sesuai PKPU terkait tata cara pelaksanaan Pilkada serentak 2020, tinta tidak dicelupkan melainkan di teteskan oleh petugas ke jari pemilih. Hal tersebut sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.
Baca Juga:Pasien RS USU dan Pirngadi Tak Ada yang Gunakan Hak Pilih di Pilkada Medan
Temuan lainnya, kata Darwin, saat hari pencoblosan di TPS yakni petugas di TPS yang tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) saat proses pencoblosan.
"Untuk petugas yang tidak menggunakan APD, memakai masker tapi tidak di hidung tapi di dagu. Seperti seolah-olah pelaksanaan Pilkada di masa biasa," ujarnya.
Selanjutnya lokasi dan luas TPS yang tidak sesuai dengan regulasi.
Sesuai regulasi bahwa ukuran tempat pemungutan suara berdasarkan PKPU yakni 8x10 meter.
"Dari temuan kita banyak yang tidak sesuai regulasi. Ada TPS yang dibuat di teras rumah dengan ukurannya sangat sempit. Bahkan di Kecamatan Medan Amplas itu TPS di halaman rumah dan hanya pakai terpal," bebernya.
Sesuai standar Prokes
Baca Juga:Kubu Akhyar dan Bobby Saling Klaim Unggul di Pilkada Medan
Sementara itu, KPU Medan mengklaim pelaksanaan Pilkada Medan 2020 sesuai dengan standar protokol kesehatan.
- 1
- 2