SuaraSumut.id - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan sebanyak 15 TPS melanggar protokol kesehatan di Pilkada Medan, pada Rabu (9/12/2020).
TPS yang melanggar protokol kesehatan terjadi di 4 kecamatan, yaitu Medan Kota, Medan Amplas, Medan Area dan Kecamatan Medan Denai.
"Bentuk pelanggaran protokol atau tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, seperti tinta yang langsung dicelupkan ke wadah, petugas KPPS yang tidak menggunakan masker," kata Koordinator JPPR Sumut, Darwin Sipahutar, Jumat (11/12/2020).
Menurut Darwin, sesuai PKPU terkait tata cara pelaksanaan Pilkada serentak 2020, tinta tidak dicelupkan melainkan di teteskan oleh petugas ke jari pemilih. Hal tersebut sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.
Baca Juga:Pasien RS USU dan Pirngadi Tak Ada yang Gunakan Hak Pilih di Pilkada Medan
Temuan lainnya, kata Darwin, saat hari pencoblosan di TPS yakni petugas di TPS yang tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) saat proses pencoblosan.
"Untuk petugas yang tidak menggunakan APD, memakai masker tapi tidak di hidung tapi di dagu. Seperti seolah-olah pelaksanaan Pilkada di masa biasa," ujarnya.
Selanjutnya lokasi dan luas TPS yang tidak sesuai dengan regulasi.
Sesuai regulasi bahwa ukuran tempat pemungutan suara berdasarkan PKPU yakni 8x10 meter.
"Dari temuan kita banyak yang tidak sesuai regulasi. Ada TPS yang dibuat di teras rumah dengan ukurannya sangat sempit. Bahkan di Kecamatan Medan Amplas itu TPS di halaman rumah dan hanya pakai terpal," bebernya.
Sesuai standar Prokes
Baca Juga:Kubu Akhyar dan Bobby Saling Klaim Unggul di Pilkada Medan
Sementara itu, KPU Medan mengklaim pelaksanaan Pilkada Medan 2020 sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Bahkan, KPU mengklaim pelaksanaan protokol kesehatan pada Pilkada Medan mencapai 90 persen.
"Prokes di lapangan sih rata-rata kita lihat 90 persen sudah memenuhi standar protokol kesehatan," kata komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair.
Rinaldi mengakui, pihaknya masih menemukan beberapa yang tidak sesuai standar seperti luas lokasi TPS dan penerapan physical distancing saat pencoblosan.
Alasannya, bahwa di beberapa lokasi tidak dimungkinkan untuk mendirikan TPS dengan luas sesuai aturan. Hal tersebut lantaran tidak adanya lokasi dan kepadatan penduduk.
"Kita terpaksa harus mendirikan TPS di gang-gang kecil. Karena kalau kita geser ke lokasi yang sesuai, maka akan jauh dari pemilihnya. Meski demikian kita tetap upayakan untuk menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.
Dikatakan Rinaldi, sehingga dari hasil monitoring di lapangan, hanya 90 persen protokol kesehatan saat pemilihan dapat berjalan.
Sedangkan terkait potensi penularan terhadap petugas saat pencoblosan, Rinaldi mengatakan telah mengintruksikan penyelenggara di tingkat kecamatan (PPK) untuk mengidentifikasi para petugas setelah pencoblosan.
Jika ada indikasi atau gejala suspek Covid-19 segera melaporkan ke KPU untuk dilanjutkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Tapi jika sudah beberapa hari tidak ada laporan gejala yang mengarah ke suspek Covid-19, maka kesimpulan kita potensi penyebaran itu tidak terjadi. Namun kalau sudah lewat beberapa hari, itu bisa saja penularannya bukan saat di TPS," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis