Rekap KPU Medan Tuntas, Tim Akhyar-Salman Ogah Teken Berita Acara Pleno

Namun tim Akhyar-Salman tak akan menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi. Banyak dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Medan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Desember 2020 | 22:19 WIB
Rekap KPU Medan Tuntas, Tim Akhyar-Salman Ogah Teken Berita Acara Pleno
Rapat pleno terbuka KPU Medan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (Suara.com/Muhlis)

Ia mengaku, hasil rekapitulasi yang ada di KPUD dengan tingkat kecamatan tidak ada perbedaan. Saksi dari masing-masing pasangan calon juga tidak mempersoalkan hasil dari yang diperoleh dari tiap kecamatan sesuai rekapitulasi baik di kecamatan sampai ke KPUD.

"Adapun tadi kesalahan di pencatatan surat suara yang tidak sah atau tidak terpakai, itu kita nilai sebagai kelemahan dalam distribusi atau pencatatan. Dan itu sudah diperbaiki saat rekapitulasi yang baru saja dilakukan," ungkapnya.

Protes rekapitulasi pehitungan suara

Sebelumnya, poses rekapitulasi penghitungan suara diwarnai dengan protes dari saksi pasangan calon. Protes itu disampaikan Gelmok Samosir, saksi pasangan calon nomor urut 01, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Baca Juga:Tim Pemenangan Akhyar-Salman Ungkap Kejanggalan di Pilkada Medan

Gelmok bahkan meminta pimpinan rapat pleno untuk membuka kotak suara salah satu TPS di Kecamatan Medan Belawan.

Permintaan itu berkaitan dengan dugaan adanya pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan bukan warga setempat, tapi memilih di TPS.

"Ada kami temukan setidaknya di 8 TPS dan dari beberapa TPS yang kami ambil sampel, kami temukan ada beberapa KTP yang memilih bukan penduduk belawan," kata Gelmok.

Namun demikian, permintaan Gelmok ditolak KPU Medan dengan alasan membuka kotak suara dapat berindikasi pidana.

Komisioner KPU Medan Jefrizal mengatakan, sesuai regulasi membuka kotak suara pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat KPUD berpotensi pidana.

Baca Juga:Bawaslu Klaim Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada Medan Sesuai Aturan

"Sesuai regulasi, membuka kotak suara dapat berpotensi terjadi pidana. Sebab pada rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah dilakukan pembukaan kotak suara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini