SuaraSumut.id - M Efendi alias Fendi (24) warga Kecamatan Besitang, Sumut, terpaksa meringkuk di sel tahanan.
Ia ditangkap karena mencuri uang kotak amal Masjid Istiqo Matul Munawwarah, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.
Polisi menyita empat kotak amal, gunting, martil, baju, jam tangan, masker, dan uang.
Peristiwa terjadi Selasa (22/12) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu pelapor Sofyan Nasution sedang di rumah didatangi Oman.
Baca Juga:Jelang Nataru, Dishub Sumut Periksa AKAP dan Kesehatan Sopir
Ia memberitahu bahwa uang di empat kotak amal masjid hilang diambil orang.
"Pelapor bergegas ke masjid untuk mengecek kebenarannya. Saat sampai di masjid benar empat kotak amal gemboknya sudah dalam keadaan rusak, dan uangnya hilang," kata Kanit Reskrim Pangkalan Brandan, Iptu Dedi Y P Ginting SH, dilansir Antara, Rabu (23/12/2020).
Pelapor bersama pengurus masjid kemudian membuka rekaman CCTV.
"Dari laporan itu diketahui ciri-ciri pelaku. Yang bersangkutan ditangkap saat berada di Gang Dodol, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan," jelasnya.
Dari hasil interogasi awal diketahui pelaku juga mencuri di Masjid Sabilul Muttaqin, dan Masjid Al-Taqwa.
Baca Juga:48 Preman Bawa Senjata Tajam di Sumut Digulung Polisi