ICJR soal Video Syur GA dan MYD: Jika Bukan Komersil Mereka Korban

Pada Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Chandra Iswinarno
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:22 WIB
ICJR soal Video Syur GA dan MYD: Jika Bukan Komersil Mereka Korban
Gisel (Instagram)

SuaraSumut.id - Polisi telah menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel menjadi tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Pemeran pria berinisial MYD juga berstatus sama.

GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengingatkan, siapapun yang berada dalam video syur Gisel tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video itu ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Maidina dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:Gisella Anastasia: Saya Tertekan, Cemas, dan Lelah

Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan "membuat" dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," ujarnya.

Pada Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Mengenai hal ini, katanya, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

Baca Juga:Komnas Perempuan Membela, Gisel dan Nobu Tak Salah Rekam Video Syur

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini