SuaraSumut.id - Lima kapal nelayan asing yang disita dalam kasus penangkapan ikan secara ilegal ditenggelamkan di perairan Pulau Abang, Kota Batam.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyebut kapal ditenggelamkan tidak menggunakan bom, agar tak mengganggu ekosistem di laut.
"Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kita tidak menggunakan bom. Tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut," kata Kajati Kepri Hari Setiyono, dilansir laman Antara, Rabu (30/12/2020).
Kelima kapal terdiri dari empat kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia. Kapal-kapal itu ditenggelamkan atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:Jelang Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Kota Batam Semakin Membaik
Kajati mengapresiasi kerja sama yang baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP Pangkalan Batam yang mendukung tugas jaksa selalu eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan empat kapal Vietnam dan satu kapal Malaysia tersebut berjalan lancar.
"Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada kapal ikan asing (KIA) yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya Kepri," pungkasnya.