Baru 2 Hari Menjabat, Wakil Dekan Unpad Dicopot, Ternyata karena HTI

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi membenarkan terkait pencopotan Asep dari jabatannya di Unpad

Bangun Santoso
Senin, 04 Januari 2021 | 11:14 WIB
Baru 2 Hari Menjabat, Wakil Dekan Unpad Dicopot, Ternyata karena HTI
Penampakan gedung Kampus Unpad. (Suara.com/Emi La Palau).

SuaraSumut.id - Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjajaran (Unpad), Asep Agus Handaka Suryana resmi dicopot dari jabatannya. Ia diduga terafiliasi dengan HTI yang resmi menjadi organisasi terlarang di Indonesia.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi membenarkan terkait pencopotan Asep dari jabatannya di Unpad.

Pencopotan ini setelah pihak kampus mengendus rekam jejak Asep Agus Handaka Suryana. Padahal, Asep baru saja dilantik pada Sabtu (2/1/2020). Surat keputusan pelantikannya nomor 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Namun baru hari pertama masuk kerja, ia justru dicopot dengan surat keputusan rektor nomor 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Jabatannya digantikan Eddy Afrianto.

Baca Juga:Terafiliasi HTI, Eks Wadek Asep Agus Handaka Masih Jadi Dosen UNPAD

Keputusan tersebut diambil sebab Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, pihaknya dengan cepat melakukan pergantian tersebut.

"Sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari terkait rekam jejak yang bersangkutan, di mana yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI," ujarnya Dandi sebagaimana dilansir Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Senin (4/1/2020).

Menurutnya, penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan meski yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yg sudah dibubarkan tersebut. Ia mengatakan, yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran.

Menurut dia, Unpad selalu berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Termasuk dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, salah satunya dalam proses penetapan dekan dan wakil dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021.

Baca Juga:Kronologis Wakil Dekan UNPAD Asep Agus Handaka Dicopot karena HTI

Lebih lanjut Dandi mengatakan, pihaknya sempat luput melihat rekam jejak yang bersangkutan sebab organisasi itu telah dibubarkan beberapa tahun lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini