Polda Aceh Gagalkan Peredaran 61 Kg Sabu, 1 Senpi Disita

Penangkapan berawal dari laporan adanya penyelundupan sabu oleh jaringan internasional melalui jalur laut pada 1 Januari 2021.

Chandra Iswinarno
Rabu, 06 Januari 2021 | 14:08 WIB
Polda Aceh Gagalkan Peredaran 61 Kg Sabu, 1 Senpi Disita
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada memperlihatkan barang bukti narkoba jaringan internasional. [ANTARA/M Haris SA]

SuaraSumut.id - Polisi di Aceh menggagalkan peredaran 61 Kg sabu. Sebanyak enam orang pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Keenam pelaku berinisial FA alias Yahrol (29), AS alias Nyaklah (27), NU alias Apadin (55), EF alias Dewi (28), MH alias Leo (35), RU alias Maeli (41).

"Para pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Pelaku dan barang bukti diamankan di dua tempat di Aceh Utara dan Aceh Timur," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, dilansir dari Antara, Rabu (6/1/2021).

Penangkapan berawal dari laporan adanya penyelundupan sabu oleh jaringan internasional melalui jalur laut pada 1 Januari 2021.

Baca Juga:Tio Pakusadewo di Mata Anak, Tetap Pahlawan Meski Pecandu Narkoba

Petugas yang melakukan penyelidikan dan menyetop sebuah mini bus di depan Terminal Lhoksukon, Aceh Utara.

"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 15 Kg sabu dan menangkap lima pelaku," ujarnya.

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang pelaku dengan barang bukti 46 Kg sabu. Polisi terpaksa menembak kaki kiri RU karena melawan ketika hendak ditangkap.

"Selain 61 Kg sabu, petugas juga menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima peluru, dua mobil, satu perahu motor, HP, serta GPS," pungkasnya.

Baca Juga:Tio Pakusadewo Pahlawan di Mata Anak-anaknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini