Tak Ada Sambutan Pengikut, Ini 8 Fakta Abu Bakar Baasyir Bebas dari Penjara

Tak ada penyambutan khusus atas bebasnya Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2020).

Farah Nabilla
Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:47 WIB
Tak Ada Sambutan Pengikut, Ini 8 Fakta Abu Bakar Baasyir Bebas dari Penjara
Abu Bakar Baasyir tinggalkan Lapas Gunung Sindur usai salat Subuh. ANTARA

SuaraSumut.id - Abu Bakar Baasyir bebas murni pada Jumat (8/1/2020) dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baasyir sebelumnya menjadi tahanan atas kasus terorisme Bom Bali dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Momen pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut, terdapat beberapa fakta menarik yang mengiringinya. Berikut adalah fakta-fakta pembebasan Abu Bakar Baasyir yang telah dirangkum SuaraSumut.id, Jumat (8/1/2020).

Baca Juga:Sudah Putus Hubungan dengan ISIS, Baasyir Dinilai Tak Bahaya Lagi

1. Dibebaskan Pagi Sekali

Baasyir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai salat subut, Jumat (08/01/2021) pagi.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, jam kebebasan Abu Bakar Baasyir sengaja dimajukan pada subuh tadi karena menghindari kerumunan.

Kemudian, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya juga meminta agar Baasyir dibebaskan lebih pagi.

"Pertimbangannya pada pandemi Covid-19, ini kita menghindari kerumunan, juga permintaan dari keluarga melalui pengacara untuk keluar lebih pagi, untuk menghindari terjadinya kerumunan, soalnyakan pak Baasyir sudah lansia, jadi rawan terpapar," katanya saat ditemui SuaraBogor.id di Lapas Gunung Sindur.

Baca Juga:Tak Perlu Berprasangka Berlebihan Atas Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Abu Bakar Baasyir bebas (ist)
Abu Bakar Baasyir bebas (ist)

2. Hasil Rapid Test

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini