SuaraSumut.id - Kepala Puskesmas di Langkat, Sumatera Utara, berinisial ED ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terkait dugaan pengutipan atau pungutan serta pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2019.
"Dasar penetapan tersangka tersebut yaitu Surat Penetapan Tersangka, Nomor : Print 01/L.2.25.4 /Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021," kata Kasi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, Senin (11/1/2021).
ED diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana BOK sebesar kurang lebih 40%. Dana itu diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan berjumlah sekitar 40 orang di Puskesmas Desa Teluk tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Baca Juga:3 Oknum Polisi di Sumut Ditangkap Warga Saat Pakai Narkoba
"Nilai total pengutipan/pemungutan yang dilakukan tersangka kurang lebih 200.000.000 rupiah," ujarnya.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf F atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.