Harun Masiku Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Tanggapan KPK

Ali menegaskan, KPK sebagai penegak hukum tak dapat menyampaikan seseorang dinyatakan meninggal dunia

Bangun Santoso | Welly Hidayat
Selasa, 12 Januari 2021 | 12:15 WIB
Harun Masiku Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Tanggapan KPK
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]

Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini