Koruptor di Aceh Jaya Balikin Uang Negara Rp 500 Juta

Faisal merupakan terpidana dalam kasus pengadaan mebel sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2016.

Chandra Iswinarno
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:55 WIB
Koruptor di Aceh Jaya Balikin Uang Negara Rp 500 Juta
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memperlihatkan uang Rp500 juta yang diserahkan keluarga terpidana korupsi di Calang, Aceh Jaya. [Antara Aceh/HO]

SuaraSumut.id - Kejari Aceh Jaya menerima pengembalian uang kerugian negara dari terpidana Faisal bin Kamaruzzaman.

Faisal merupakan terpidana dalam kasus pengadaan mebel sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2016.

Hal itu dikatakan Kepala Kejari Aceh Jaya Candra Saptaji melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yudhi Saputra, Selasa (19/1/2021).

"Uang Rp 500 juta diantarkan langsung oleh pihak keluarga terpidana ke Kejari Aceh Jaya. Pengembalian merupakan pelaksanaan putusan pengadilan," katanya.

Baca Juga:6 Kecamatan di Kabupaten Pidie Terendam Banjir, 1.080 Jiwa Mengungsi

Faisal dihukum empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair enam bulam penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,946 miliar.

Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan usai putusan pengadilan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,

Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dipidana selama tiga tahun penjara.

"Hukuman berdasarkan Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Yudhi Saputra.

Uang pengganti yang sudah dikumpulkan dari terpidana mencapai Rp 827,7 juta lebih dari total Rp 1,946 miliar.

Baca Juga:Digerebek Berduaan di 'Mobil Goyang', PNS di Aceh Ditangkap

Uang pengganti yang sudah dikumpulkan terdiri Rp 500 juta diserahkan pihak keluar, uang sitaan Rp 40 juta, uang hasil lelang satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Rp 287,7 juta.

"Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 1,118 miliar. Jika tidak melunasi, maka hukuman tambahan tiga tahun akan dikurangi dengan jumlah uang pengganti yang sudah dikembalikan," pungkasnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini