Koruptor di Aceh Jaya Balikin Uang Negara Rp 500 Juta

Faisal merupakan terpidana dalam kasus pengadaan mebel sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2016.

Chandra Iswinarno
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:55 WIB
Koruptor di Aceh Jaya Balikin Uang Negara Rp 500 Juta
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memperlihatkan uang Rp500 juta yang diserahkan keluarga terpidana korupsi di Calang, Aceh Jaya. [Antara Aceh/HO]

SuaraSumut.id - Kejari Aceh Jaya menerima pengembalian uang kerugian negara dari terpidana Faisal bin Kamaruzzaman.

Faisal merupakan terpidana dalam kasus pengadaan mebel sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2016.

Hal itu dikatakan Kepala Kejari Aceh Jaya Candra Saptaji melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yudhi Saputra, Selasa (19/1/2021).

"Uang Rp 500 juta diantarkan langsung oleh pihak keluarga terpidana ke Kejari Aceh Jaya. Pengembalian merupakan pelaksanaan putusan pengadilan," katanya.

Baca Juga:6 Kecamatan di Kabupaten Pidie Terendam Banjir, 1.080 Jiwa Mengungsi

Faisal dihukum empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair enam bulam penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,946 miliar.

Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan usai putusan pengadilan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,

Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dipidana selama tiga tahun penjara.

"Hukuman berdasarkan Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Yudhi Saputra.

Uang pengganti yang sudah dikumpulkan dari terpidana mencapai Rp 827,7 juta lebih dari total Rp 1,946 miliar.

Baca Juga:Digerebek Berduaan di 'Mobil Goyang', PNS di Aceh Ditangkap

Uang pengganti yang sudah dikumpulkan terdiri Rp 500 juta diserahkan pihak keluar, uang sitaan Rp 40 juta, uang hasil lelang satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Rp 287,7 juta.

"Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 1,118 miliar. Jika tidak melunasi, maka hukuman tambahan tiga tahun akan dikurangi dengan jumlah uang pengganti yang sudah dikembalikan," pungkasnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini