SuaraSumut.id - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai, inisial I (53) tertangkap tangan melakukan pungli kepada pemilik e-warong.
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Serdan Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (21/1/2021) siang. Polisi menyita uang tunai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.
"Dari tersangka disita barang bukti uang tunai Rp 30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.
Robin mengatakan, modus tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warong sebagai distributor program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini membuat mereka menjadi takut jika tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.
Baca Juga:Remaja Wanita Diperkosa Bergilir di Sumut, 2 Pelaku Ditangkap
"Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 - 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara. Ia diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.