SuaraSumut.id - Sebanyak empat orang diduga penambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat ditangkap.
Keempatnya berinisial SD (29) warga Sumatera Utara, IS (26), HY (21) dan TM (18) warga Kabupaten Aceh Barat.
"Penangkapan terhadap keempatnya berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kasatreskrim AKP Polres Aceh Barat, Parmohonan Harahap di Meulaboh, Sabtu (23/1/2021).
Polisi menyita barang bukti satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi Zaxis 210F/5G warna oranye, satu botol air mineral ukuran sedang berisi pasir bercampur butiran emas, serta lima karpet warna hijau.
Baca Juga:Persiraja Minta PSSI Buat Prokes Baru Sebelum Tentukan Jadwal Liga 1 2021
Pengungkapan ini setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di DAS Peulanggahan, Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.
Pada Jumat (22/1) polisi berkoordinasi dengan personel Polsek Pante Ceureumen, Aceh Barat, menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku aktivitas penambangan emas secara ilegal.
"Keempat pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. [Antara]
Baca Juga:Tak Miliki Kelengkapan, Tiga Polisi di Bener Meriah Ditilang