SuaraSumut.id - Kepala Dinas Pendidikan Bener Meriah Sukur enggan berkomentar terkait kasus jual beli ijazah paslu di dinas yang dipimpinnya.
"No Comment dulu. Langsung konfirmasi ke Polres. Nanti saya telepon lagi ya, tidak enak lagi ada acara," kata Sukur, dilansir dari Antara, Selasa (26/1/2021).
Namun demikian, Sukur membenarkan bahwa seorang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka adalah staf dinas yang berstatus pegawai negeri sipil.
Menyangkut pemberian sanksi kepegawaian bagi seorang ASN yang terjerat hukum, Sukur mengatakan urusan BKPP.
Baca Juga:Ribuan Warga Kurang Mampu di Aceh Akan Terima Sertifikat Tanah
"Masih terlalu jauh. Itu nanti leading sector BKPP di kepegawaian," pungkasnya.
Diketahui, staf Dinas Pendidikan Bener Meriah, berinisial AS (37) ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli ijazah palsu. Ia juga sudah ditahan di Mapolres setempat.
Saat ini polisi masih akan mendalami kasus tersebut serta melakukan pengembangan kasus.