Penambang Emas Ilegal di Pidie Diciduk Polisi

Penambangan emas ilegal itu diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh.

Chandra Iswinarno
Kamis, 28 Januari 2021 | 11:07 WIB
Penambang Emas Ilegal di Pidie Diciduk Polisi
Personel Ditreskrimsus Polda Aceh menemukan gubuk digunakan pelaku tambang emas ilegal di Geumpang, Pidie, [Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap M (41) diduga pelaku penambangan emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi penambangan emas ilegal.

"Pelaku M diamankan bersama barang bukti satu unit alat berat ekskavator dan dua lembar karpet asbuk hijau," katanya, dilansir dari Antara, Kamis (28/1/2021).

Penambangan emas ilegal itu diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca Juga:Setelah Ditutup 23 Tahun, Pantai di Aceh Timur Kembali Dibuka untuk Wisata

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap M dan menyita barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

M dipersangkakan dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini