SuaraSumut.id - Polisi menangkap M (41) diduga pelaku penambangan emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi penambangan emas ilegal.
"Pelaku M diamankan bersama barang bukti satu unit alat berat ekskavator dan dua lembar karpet asbuk hijau," katanya, dilansir dari Antara, Kamis (28/1/2021).
Penambangan emas ilegal itu diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh.
Baca Juga:Setelah Ditutup 23 Tahun, Pantai di Aceh Timur Kembali Dibuka untuk Wisata
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap M dan menyita barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
M dipersangkakan dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.