SuaraSumut.id - Polisi masih mendalami kasus penjagalan kucing di Medan. Mereka juga masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti saat ini.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengaku, telah mengantongi nama diduga pelaku berinisial NS warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kecamatan Medan Denai.
"Korban sudah buat laporan. Mudah-mudahan bisa cepat ada titik temunya. Diduga pelaku NS itulah," kata Rianto dilansir dari Medanheadlines.com--jaringan suara.com, Sabtu (30/1/2021).
Saat di lokasi penjagalan, kata Rianto, petugas menemukan sejumlah anggota tubuh kucing. Namun, itu bukan bukan bagian dari kucing Sonia. Pasalnya, ia telah menguburkan kepala kucingnya.
Baca Juga:Kota Malang Kekurangan 110 Tenaga Vaksinator COVID-19
Ia mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHPidana karena menganiaya binatang. Pasal ini dinilai terlalu ringan.
"Tapi bisa juga kita dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancamannya 5 tahun," ujarnya.
Mencuatnya kasus ini berawal dari unggahan Sonia yang kehilangan kucingnya di media sosial. Akhirnya Sonia mendapat info kucingnya ditangkap dan dimasukkan ke dalam goni atau karung.
"Setelah bertanya-tanya ke sana dan kemari ada yang lihat kucing saya dimasukkan sama orang yang katanya sudah sering ngambilin kucing untuk dibunuh lalu dijual dagingnya Rp 70 ribu per kilogram," tulis Sonia.
Ia lalu memberanikan diri mendatangi salah satu rumah di kawasan Tangguk Bongkar, Medan Denai. Saat tiba di lokasi, Sonia bertemu seorang pria. Saat ditanya apa isi karung, pria itu mengatakan isinya adalah daging anjing.
Baca Juga:Klub Malaysia Kedah Darul Aman Ingin Hadapi Persipura di Piala AFC 2021
"Setelah dibuka kami melihat banyak kepala kucing, bahkan ada kucing yang sedang hamil juga," tulis Sonia.
Sonia mengaku sempat mendapatkan perlakukan kasar oleh seorang pria tersebut. Sonia menyebut sudah mencoba membuat laporan ke polisi.