SuaraSumut.id - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Besar pakai bahasa Aceh setiap hari Kamis.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061/046 tentang penggunaan bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan Pemerintah Aceh Besar. Surat Edaran diteken oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.
"Bahasa Aceh adalah bahasa lokal yang wajib kita lestarikan, jangan sampai dilupakan atau dihilangkan," kata Kabag Humas dan Protokol Setda Aceh Besar Muhajir, dilansir dari Antara, Rabu (3/2/2021).
Dalam surat edaran disampaikan ketentuan bagian dari implementasi visi-misi Bupati Aceh Besar dalam bidang pembinaan budaya dan adat istiadat, khususnya pelestarian bahasa daerah.
Baca Juga:Tertinggi, Pemakaman Pasien Covid-19 TPU Madurejo pada 2021 Tembus 14 Kali
Bahasa Aceh merupakan bahasa ibu yang memang wajib dilestarikan, dan pemerintah harus menjadi pelopor pelestarian bahasa daerah ini.
"Orang di daerah lain bisa menggunakan bahasa lokal, kenapa kita tidak berkomunikasi pakai bahasa Aceh. Karenanya ini perlu kita biasakan," ujar Muhajir.
Ketetapan penggunaan bahasa Aceh sebelumnya juga telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRK Aceh Besar dalam kesempatan sidang paripurna. Semua wakil rakyat di sana sepakat dengan kebijakan bupati tersebut.
Surat edaran Bupati Aceh Besar ditembuskan kepada seluruh Forkopimda setempat, Mahkamah Syariah dan kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Baca Juga:Viral! Bocah Terciduk saat Ugal-ugalan, Endingnya Dibonceng Pose Unik