SuaraSumut.id - Bea Cukai Kualanamu memusnahkan sejumlah barang bukti ilegal hasil penindakan periode 2019-2020, Senin (8/2/2021). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong.
"Barang yang dimusnahkan mencapai Rp 368 juta lebih," kata Kepala BC Kualanamu, Elfi Haris, dilansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa telepon selular, kosmetik, mainan, benih tanaman, tembakau kering, kotak jam tangan.
Selain itu, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kamera, produk tekstil, sparepart kenderaan dan lainnya.
Baca Juga:Ngeri! Nekat Menerjang Banjir, dalam Sehari 60 Motor di Semarang Mogok
"Barang ini kebanyakan berasal dari China,Singapura, dan Thailand," ujarnya.
Penindakan yang dilakukan pihak BC Kualanamu sudah ke tiga kalinya, dengan total nilai barang negara yang terselamatkan kurang lebih Rp 432 juta.
Pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia.
"Ini salah satu bentuk gerakan pemulihan ekonomi nasional untuk memastikan roda prekonomian tetap berputar disaat mengalami gangguan Covid-19," jelasnya.
Kabid P2 Kanwil BC Sumut, Sodikin mengatakan, pencegahan barang ini bentuk tugas Bea Cukai melindungi masyarakat dari masuknya barang impor ilegal.
Baca Juga:Achmad Purnomo Ungkap Momen Jelang Purnatugas Wawali Solo
Pada 2020 Kanwil BC Sumut plus BC Kualanamu dibebankan untuk penerimaan negara Rp 1,6 Triliun, dan sampai saat ini sudah tercapai 1,7 Triliun.