SuaraSumut.id - Seorang pria di Aceh, berinisial RM (23) ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia 8 tahun.
Korban ini merupakan orang ketiga yang dicabuli RM," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir dari Antara, Rabu (10/2/2022).
Peristiwa berawal saat pelaku berpura-pura menanyakan lokasi warung kepada korban.
Tak berapa lama pelaku mengajak korban ke kamarnya dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.
Baca Juga:7 Tips Penataan Rumah yang Tepat Sesuai Fengsui
"Pelaku mengajak korban untuk mengambil HP yang tertinggal dalam kamar. Di situ korban diduga dicabuli," kata Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani.
Usai melakukan aksinya, korban keluar dan meninggalkan rumah singgah tersebut.
Korban kemudian mengadu kepada orang tuanya. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
"Orang tua korban bersama warga langsung ke tempat tinggal RM dan menangkapnya. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Kekikian RM berada di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna proses hukum.
Baca Juga:Erick Thohir Larang Pegawai BUMN Plesiran saat Long Weekend Imlek
Ia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni, atau kurungan penjara selama 90 bulan.