SuaraSumut.id - Terduga pelaku pembunuhan bocah tujuh tahun yang mayatnya ditemukan dalam karung ditangkap. Pelarian terduga pelaku pembunuhan bocah tersebut berakhir di tangan petugas kepolisian.
"Ya, sudah diamankan," kata Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Brigadir Dian Octo P Tobing, saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Ia belum mau menjelaskan identitas dan motif pelaku pembunuhan. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Laki-laki (diamankan), depan rumah, masih dalam proses penyidikan," kata Octo.
Baca Juga:Bos BSI Klaim Bank Syariah Punya Daya Tahan Kuat Hadapi Krisis
Korban ditemukan tewas di atas perbukitan Dusun II Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (9/2/2021).
Penemuan mayat korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Personel Polres Nias Selatan yang mendapat informasi adanya penemuan mayat seketika turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
"Sewaktu ditemukan (kondisi) korban berada di dalam karung plastik," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap mayat bocah perempuan itu, kuat dugaan korban meninggal dunia karena dibunuh.
Baca Juga:Ngaku Punya Ilmu Kebal, Dua Begal Babak Belur Dihajar Warga Jember
"Diduga tindak pembunuhan," kata Octo.
Korban merupakan anak dari Masarudin Laia (38) yang telah membuat laporan ke Polsek Lahusa, Senin (8/2/2021). Pasalnya, sang anak tidak pulang ke rumah.
"Mereka sudah mencari ke rumah para kerabat namun korban juga tidak ditemukan," tukasnya.