SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial HIB alias Herman (29) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan. Ia mengancam akan menyebar vide syur korbann melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.
Korbannya adalah wanita berisinial GSE. Dari pelaku disita barang bukti dua buah video, satu unit HP, dan ATM.
"Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan HIB, pelaku pencurian data dan/atau illegal akses dan/atau pemerasan yang ditujukan kepada saudari GSE melalui media sosial WhatsApp dengan menggunakan nomor 08573801xxxx," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Trishian Krisna Budhiaswanto, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (11/2/2021).
Dalam aksinya, pelaku mengirim pesan WhatsApp dengan menggunakan nomor 085737414xxx ke korbannya. Pelaku mengirim sebuah screenshoot berupa gambar diri korban sedang menggunakan pakaian.
Baca Juga:Tukang Pijat Aborsi di Salaman Magelang Ditangkap, Ngaku Belajar di Youtube
"Kemudian karena tidak direspon oleh korban, pelaku mengirim lagi sebuah video diri pelapor sedang menggunakan pakaian dalam," ujarnya.
Setelah itu pelaku mengancam kalau korban tidak mengirim uang ke pelaku sebesar Rp 1.000.000 ke rekening FL alias Feby, maka pelaku akan menyebarkan video tersebut. Korban pun mengirimkan uang sesuai permintaan pelaku.
Tapi setelah uang dikirim, pelaku tak berhenti memeras korban. Korban yang kesal, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polda NTT.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui mendapat video dan foto tersebut melalui proses pembobolan akun google dengan memasukkan nomor handphone dan kata sandi tanggal lahir pelapor/korban yang didapat dari profil akun facebook pelapor/korban.
"Motif pelaku melakukan pembobolan akun tersebut adalah untuk meminta uang Rp 3 juta sebagai imbalan kepada pelaku untuk menghapus serta tidak menyebarkan video," jelasnya.
Baca Juga:Kaesang Beberkan Chat Wajib di Grup Keluarga, Publik Salfok ke Emotikon Ini
Pelaku mengakui baru 2 kali melaksanakan tindakan pembobolan akun google dengan melihat informasi di profil facebook yaitu akun Fb GE dan GR.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 48 ayat (2) junto pasal 32 ayat (2) dan/atau pasal 46 ayat (2) junto pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (4) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.