ASN di Sumut Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek, Jika Melanggar Dihukum

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19

Suhardiman
Sabtu, 13 Februari 2021 | 15:05 WIB
ASN di Sumut Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek, Jika Melanggar Dihukum
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu (10/2/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

SuaraSumut.id - Aparatur sipil negara ( ASN) dilarang melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Imlek yang akan berlangsung pekan ini. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/6578/BKD/V/2021 juga telah disampaikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumut.

"Jika seandainya ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan keluar daerah pada periode itu, maka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya," kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah, Sabtu (13/2/2021).

Disamping itu, kata Aris, harus juga memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan.

Baca Juga:Hati-Hati, Jalan Pagaralam-Lahat Amblas Hanya Bisa Dilalui Satu Arah

"Dalam menerapkan hal tersebut, ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga dan masyarakat di tempat tinggalnya," ujarnya.

Jika ASN melakukan pelanggaran, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Plaksanaannya agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut paling lama 15 Februari 2021," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini