SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AM (28) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga melakukan penipuan yang berkedok arisan online.
Korban mencapai 13 orang tersebar di beberapa Kabupaten di Aceh. Total kerugian mencapai Rp 176 juta.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Fakhrurrodhi (31).
Dalam laporannya, korban merasa dirugikan lantaran tidak kunjung mendapatkan uang arisan itu.
Baca Juga:Makanan Dihabiskan Kurir saat Perjalanan, Aksi Wanita Ini di Luar Dugaan
"Kerugian setiap korbannya bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga Rp 39 juta," katanya, dilansir dari Antara, Sabtu (13/2/2021).
Eko menjelaskan, pelaku membuka arisan melalui media sosial sejak 2019. Ia menjadi orang pertama menerima arisan.
"Setelah mendapatkan arisan pelaku memblokir nomor telepon korbannya," ujarnya.
Saat dinterogasi, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.
Baca Juga:Potret Ulang Tahun Pertama Anak Shandy Aulia, Kue Tart Bikin Salfok