SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk.
Yusuf Leonard Henuk diperiksa soal dugaan kasus rasisme hari ini, Senin (15/2/2021).
"Iya, infonya begitu (dipanggil Polda Sumut)," kata Rinto Maha, Pengacara Yusuf Leonard Henuk, saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021) malam.
Rinto menyebut, jika hasil pemeriksaan penyidik kliennya ditetapkan sebagai tersangka, maka empat orang oknum kader Partai Demokrat juga harus ditetapkan tersangka.
Baca Juga:Arus Balik Libur Imlek Tol Japek Ramai Lancar, Awas Jalan Rusak KM 130-136
Adalah Muhammad Rifai Darus, Jansen Sitindaon, Yan A Harahap dan Abdullah Rasyid, karena dianggapnya turut membagikan postingan.
"Ada korelasi laporan KNPI dengan oknum Demokrat. Tersangka belum tentu bersalah. Tersangkakan semua nanti kita buktikan di pengadilan," ujar Rinto.
Dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi orang yang menyebarkan, mendistribusikan, membagikan postingan ujaran kebencian dapat dijerat pidana.
"Kan keempat akun oknum Demokrat itu yang membagikan, kita ada buktinya," ucap Rinto.
Rinto mengatakan, kliennya Yusuf Leonard Henuk akan memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga:Koboi Jakarta Barat Masih 18 Tahun, Todong Pemotor Pakai Pistol Mainan
"Iya informasinya saya dengar tadi hadir," ujarnya.
Diketahui, Yusuf dilaporkan ke Polda Sumut lantaran mengunggah postingan bermuatan rasisme, Selasa (2/2/2021).
Dia menyandingkan foto aktivis HAM Natalius Pigai dengan monyet yang sedang berkaca. Selain itu, dalam postingannya Yusuf menuliskan kritik keras kepada Pigai.
Kontributor : M. Aribowo