Kehadiran guru besar USU merupakan agenda pemanggilan sebagai terlapor dan pelapor yang tertunda, sehingga dilakukan jadwal ulang.
"Beliau kemarin di panggil, tidak bisa hadir karena ada tugas yang tidak bisa di tinggalkan. Jadi pengacaranya kemarin berjanji untuk profesor itu datang hari ini, dan hari ini dia sudah hadir memenuhi panggilan yang kemarin," kata MP Nainggolan.
Kuasa hukum Yusuf, Rinto Maha mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Yusuf Leonard Henuk dilakukan pada hari ini.
"Kita sudah meminta kepada penyidik untuk pemeriksaan terhadap klien kami dilaksanakan hari ini, lantaran beliau ada perkuliahan perdana di kampus yang harus dihadiri," jelas Rinto Maha.
Baca Juga:Besok Vaksinasi Covid-19, Nakes Cek Kesehatan Pedagang Pasar Tanah Abang
Diketahui, Prof Yusuf Leonard Henuk dilaporkan atas dugaan rasisme ke Polda Sumatera Utara.
Ia diduga melakukan tindak pidana ucapan yang mengandung unsur SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kontributor : Muhlis